Pengelolaan Pendidikan Sekolah

Pengelolaan Pendidikan Sekolah

1.  Perencanaan sekolah terdiri dari; 
▪  Visi, misi, dan tujuan lembaga dengan ketentuan, meliputi: 
  • Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah, komite sekolah, dan pihakpihak pemangku kepentingan, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah. 
  • Rencana  Kerja  Jangka  Menengah  (RKJM)  dan  Rencana  Kerja  Tahunan  (RKT)  sekolah, dengan ketentuan meliputi:  1) Disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri sekolah . 2). Diputuskan  dalam  rapat  dewan  pendidik  dengan  memperhatikan  masukan  dari komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah. 3) Disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Bagi sekolah  swasta,  RKJM  dan  RKT  disahkan  oleh  badan/lembaga  penyelenggara pendidikan. 
2.  Perencanaan  sekolah  ditetapkan  oleh  kepala  sekolah  dan  disosialisasikan  kepada  semua 
warga sekolah dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 

3.  Evaluasi terhadap perencanaan sekolah yang terdiri dari; 
  • visi,  misi  dan  tujuan  sekolah  ditinjau  dan  dirumuskan  kembali  secara  berkala  sesuai 
  • dengan perkembangan pendidikan. 
  • RKS  dan  RKAS  terkait  program  kerja  tahunan  dievaluasi  secara  periodik  sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran sekolah. 
4.  Perumusan dan penetapan arah kebijakan sekolah dilakukan: 
  • mengacu  pada  standar  kompetensi  lulusan  yang  sudah  ditetapkan  oleh  sekolah  dan Pemerintah; 
  • mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional 
  • relevan dengan kebutuhan masyarakat; 
  • disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri sekolah. 
  • mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah; 
5.  Rencana  kerja  tahunan  dijadikan  dasar  pengelolaan  sekolah  yang  ditunjukkan  dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan  akuntabilitas.  Rencana kerja tahunan memuat  ketentuan  yang  jelas  mengenai  
1)  kesiswaan;  
2)  Kurikulum  dan  kegiatan pembelajaran; 
3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya; 
4) Sarana dan prasarana; 
5) Keuangan dan pembiayaan; 
6) Budaya dan lingkungan sekolah; 
7) Peran serta masyarakat dan kemitraan; 
8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. 

6.  Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis  yang  mudah  dibaca  oleh  pihak-pihak  yang  terkait.  Pedoman  pengelolaan  sekolah meliputi: 
▪  kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); 
▪  kalender pendidikan/akademik; 
▪  struktur organisasi sekolah; 
▪  pembagian tugas di antara guru; 
▪  pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 
▪  peraturan akademik; 
▪  tata tertib sekolah; 
▪  kode etik sekolah; 
▪  biaya operasional sekolah. 
Pedoman  disosialisasikan  kepada  seluruh  warga  sekolah  untuk  menjamin  tercapainya pengelolaan secara transparan dan akuntabel. 

7.  Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

8.  Ketentuan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional, meliputi: 
  • Sekolah  menyusun  pedoman  pengelolaan  biaya  investasi  dan  operasional  yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
  • Mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola. 
  • Mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional. 
  • Mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/ madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya. 
  • Mengatur tentang pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya. 
9.  Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan. Kemitraan  sekolah  dilakukan  dengan  lembaga  pemerintah  atau  nonpemerintah.  Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis. 

10.  Kegiatan  evaluasi  diri  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  sekolah  untuk  mengetahui gambaran  secara  menyeluruh  tentang  kinerja  sekolah  meliputi  pelaksanaan  8  standar nasional pendidikan. 
  • Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah. 
  • Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan 
  • dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. 
  • Sekolah  melaksanakan  evaluasi  proses  pembelajaran  secara  periodik,  sekurangkurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; dan evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah. 
  • Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih. 
11.  Sekolah  menyusun  dokumen  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  (KTSP)  yang  memuat 
kalender pendidikan/akademik yang berisikan: 
  • jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur. 
  • pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun, semesteran, bulanan, dan mingguan. 
  • mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap. 
  • Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi: 1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan; 2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib. 
Sekolah menetapkan peraturan akademik berisi: 
  • persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru; 
  • ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan; 
  • ketentuan  mengenai  hak  siswa  untuk  menggunakan  fasilitas  belajar,  laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan; 
  • ketentuan  mengenai  layanan  konsultasi  kepada  guru  mata  pelajaran,  wali  kelas,  dan konselor.
Sekolah menetapkan rencana kerja tahunan dalam bidang budaya dan lingkungan sekolah yang memuat norma dalam mengatur peserta didik untuk: 
  • menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya; 
  • menghormati pendidik dan tenaga kependidikan; 
  • mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 
  • memelihara  kerukunan  dan  kedamaian  untuk  mewujudkan  harmoni  sosial  di  antara teman; 
  • mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 
  • mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta 
  • menjaga  dan  memelihara  sarana  dan  prasarana,  kebersihan,  ketertiban,  keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah. 
12.  Sekolah  menyusun  dan  menetapkan  petunjuk  pelaksanaan  operasional  mengenai  proses 
penerimaan peserta didik. Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan: 
  • Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah; 
  • Tanpa  diskriminasi  atas  dasar  pertimbangan  gender,  agama,  etnis,  status  sosial, kemampuan ekonomi; 
  • Berdasarkan kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK dan kriteria tambahan bagi SMK; 
  • Sesuai dengan daya tampung sekolah. 
13.  Orientasi  peserta  didik  baru  yang  bersifat  akademik  dan  pengenalan  lingkungan  tanpa kekerasan dengan pengawasan guru. 

14.  Sekolah melakukan kegiatan layanan kesiswaan meliputi: 
  • Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK. 
  • Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. 
  • Pembinaan prestasi. 
  • Penelusuran alumni. 
15.  Sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. 
  • disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  • dikembangkan  sesuai  dengan  kondisi  sekolah,  termasuk  pengembangan  profesi  bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka. 
16.  Program  penghargaan  kepada  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  yang  diberikan  oleh sekolah berdasarkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: 
▪  Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan. 
▪  Keseimbangan beban kerja. 
▪  Keaktifan dalam pelaksanaan tugas. 
▪  Pencapaian prestasi. 
▪  Keikutsertaan dalam berbagai lomba. 

17.  Sekolah  menciptakan  suasana,  iklim,  dan  lingkungan  pendidikan  yang  kondusif  untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan. Sekolah memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolahnya seperti: 
  • menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya; 
  • menghormati pendidik dan tenaga kependidikan; 
  • mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 
  • memelihara  kerukunan  dan  kedamaian  untuk  mewujudkan  harmoni  sosial  di  antara teman; 
  • mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 
  • mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta 
  • menjaga  dan  memelihara  sarana  dan  prasarana,  kebersihan,  ketertiban,  keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah. dan lainnya. 
  • Siswa  dalam  menjaga  etika  perlu  mendapat  bimbingan  dengan  keteladanan,  pembinaan dengan  membangun  kemauan,  serta  pengembangan  kreativitas  dari  pendidik  dan  tenaga kependidikan. 
18.  Kunjungan  pengawas  ke  sekolah  dilakukan  satu  kali  setiap  bulan  dan  setiap  kunjungan dilakukan  selama  3  jam  untuk  melakukan  supervisi  dan  pembinaan.  Pengawas  sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  pendidikan  dan  sekolah  yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. 

19.  Fungsi sistem informasi manajemen di sekolah meliputi; 
  • Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel. 
  • Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses. 
  • Menugaskan  seorang  guru  atau  tenaga  kependidikan  untuk  melayani  permintaan informasi  maupun  pemberian  informasi  atau  pengaduan  dari  masyarakat  berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan. 
  • Melaporkan  data  informasi  sekolah  yang  telah  terdokumentasikan  kepada  instansi terkait. 
loading...

0 Response to "Pengelolaan Pendidikan Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel