Pengelolaan Pendidikan Sekolah
▪ Visi, misi, dan tujuan lembaga dengan ketentuan, meliputi:
- Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah, komite sekolah, dan pihakpihak pemangku kepentingan, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah, dengan ketentuan meliputi: 1) Disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri sekolah . 2). Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah. 3) Disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Bagi sekolah swasta, RKJM dan RKT disahkan oleh badan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2. Perencanaan sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada semua
warga sekolah dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
3. Evaluasi terhadap perencanaan sekolah yang terdiri dari;
- visi, misi dan tujuan sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
- dengan perkembangan pendidikan.
- RKS dan RKAS terkait program kerja tahunan dievaluasi secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran sekolah.
4. Perumusan dan penetapan arah kebijakan sekolah dilakukan:
- mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan Pemerintah;
- mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional
- relevan dengan kebutuhan masyarakat;
- disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri sekolah.
- mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
5. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai
1) kesiswaan;
2) Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) Sarana dan prasarana;
5) Keuangan dan pembiayaan;
6) Budaya dan lingkungan sekolah;
7) Peran serta masyarakat dan kemitraan;
8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
6. Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
▪ kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
▪ kalender pendidikan/akademik;
▪ struktur organisasi sekolah;
▪ pembagian tugas di antara guru;
▪ pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
▪ peraturan akademik;
▪ tata tertib sekolah;
▪ kode etik sekolah;
▪ biaya operasional sekolah.
Pedoman disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan secara transparan dan akuntabel.
7. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
8. Ketentuan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional, meliputi:
- Sekolah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
- Mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola.
- Mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.
- Mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/ madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
- Mengatur tentang pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.
9. Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan. Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah. Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
10. Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
- Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.
- Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan
- dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
- Sekolah melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurangkurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; dan evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah.
- Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
11. Sekolah menyusun dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat
kalender pendidikan/akademik yang berisikan:
- jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
- pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun, semesteran, bulanan, dan mingguan.
- mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
- Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi: 1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan; 2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
Sekolah menetapkan peraturan akademik berisi:
- persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
- ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
- ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
- ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
Sekolah menetapkan rencana kerja tahunan dalam bidang budaya dan lingkungan sekolah yang memuat norma dalam mengatur peserta didik untuk:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
- menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
- mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
- mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
- mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
- menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
12. Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses
penerimaan peserta didik. Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan:
- Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
- Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi;
- Berdasarkan kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK dan kriteria tambahan bagi SMK;
- Sesuai dengan daya tampung sekolah.
13. Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
14. Sekolah melakukan kegiatan layanan kesiswaan meliputi:
- Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
- Pembinaan prestasi.
- Penelusuran alumni.
15. Sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
16. Program penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang diberikan oleh sekolah berdasarkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
▪ Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan.
▪ Keseimbangan beban kerja.
▪ Keaktifan dalam pelaksanaan tugas.
▪ Pencapaian prestasi.
▪ Keikutsertaan dalam berbagai lomba.
17. Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan. Sekolah memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolahnya seperti:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
- menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
- mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
- mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
- mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
- menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah. dan lainnya.
- Siswa dalam menjaga etika perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
18. Kunjungan pengawas ke sekolah dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
19. Fungsi sistem informasi manajemen di sekolah meliputi;
- Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses.
- Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan.
- Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada instansi terkait.
loading...
0 Response to "Pengelolaan Pendidikan Sekolah"
Post a Comment