Standar Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah
Pengertian sarana dan prasarna
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Untuk lebih memudahkan membedakan keduanya. Sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang tidak bergerak seperti gedung.
Pengertian Sarana prasarana Menurut Ketentuan Umum Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) No.24 tahun 2007.
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain.
Secara Umum, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan dari suatu proses produksi. (contohnya: sabit, cangkul, dll.) Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya produksi. (contohnya: lahan, jalan, parit, pabrik, tempat kerja, dll.) Misalnya, dalam bidang transportasi darat kita dapat menyebut mobil, motor, bis, taksi sebagai sarana transportasi karena digunakan secara langsung oleh orang. Sedangkan fasilitas pendukung seperti jalan, rambu-rambu, lampu lalu lintas dapat kita sebut sebagai prasarana
Pengertian sarana dan prasarana secara umum
Secara umum definisi sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Fungsi Utama sarana dan prasarana
Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki Fungsi utama sarana dan prasarana adalah sebagai berikut :
- Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
- Meningkatkan produktifitas, baik barang dan jasa.
- Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
- Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
- Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
- Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
- Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Prinsip-prinsip Untuk mendukung tercapainya tujuan administrasi sarana prasarana sekolah maka ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola sarana prasarana sekolah sebagai berikut.
- Prinsip pencapaian tujuan, Administrasi sarana prasara sekolah dikatakan berhasil apabila fasilitas sekolah selalu siap pakai.
- Prinsip efisiensi, Pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Untuk itu, perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
- Prinsip administratif, Semua pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi dan pedoman yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
- Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab. tugas dan tanggung jawab semua anggota organisasi terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah harus dideskripsikan dengan jelas.
- Prinsip Kekohesifan, Manajemen sarana prasarana sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak. Untuk itu, antara satu dengan lainnya dalam organisasi harus bekerja dengan baik.
Siklus Pengelolaan Sarana Prasarana
Proses pengelolaan administrasi sarana prasarna meliputi 6 hal, yaitu:
- penentuan kebutuhan,
- pengadaan,
- pemakaian,
- pengurusan dan pencatatan,
- pertanggungja-aban
1. Syarat pembangunan sekolah adalah dibangun pada lahan dengan ketentuan berikut:
- Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan;
- Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
- Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan;
- Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan;
2. Bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
- Konstruksi yang tidak mudah goyang;
- Konstruksi yang kuat terpancang pada tempatnya;
- Sistem pencegahan bahaya kebakaran adalah perangkat penanggulangan bahaya kebakaran, misalnya sensor asap/panas (sprinkler), hidran kebakaran, alat pemadam kebakaran ringan/APAR, air, pasir, atau karung goni, termasuk akses evakuasi;
- Fasilitas ramah anak adalah bangunan sekolah yang memenuhi ketentuan:
- Peralatan belajar yang ramah anak (meja, kursi, pencahayaan yang cukup).
- Mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
- Tersedianya tempat sampah terpilah.
- Memiliki tempat cuci tangan yang dilengkapi air bersih dan sabun.
- Aman dari benda-benda yang jatuh dan bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan.
- Bangunan sekolah bertingkat dilengkapi dengan tangga, ada pegangan tangga dan berpenutup.
- Memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas).
- Penangkal petir adalah rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda-benda yang dilewatinya. Ada 3 bagian utama pada penangkal petir: batang penangkal petir, kabel konduktor, dan tempat pembumian.
3. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan, meliputi:
- Ventilasi adalah (lubang) tempat udara dapat keluar masuk secara bebas. Dalam hal ruang ber-AC, kondisi AC harus berfungsi dengan baik dan kapasitas yang sesuai;
- Pencahayaan adalah pengaturan cahaya dari matahari atau lampu agar ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis;
- Sanitasi meliputi saluran air bersih, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan/atau air limbah, dan saluran air hujan;
- Tempat sampah adalah wadah untuk menampung sampah secara sementara, yang biasanya terbuat dari logam atau plastik;
- Bahan bangunan yang aman adalah yang tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan.
4. Pemeliharaan bangunan sekolah adalah:
- Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun;
- Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
5. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah.
- Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
- Menyediakan area untuk membaca.
Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini
dan ringan di sekolah.
- Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
- Menyajikan informasi kesehatan.
Kantin adalah ruang untuk menyediakan makanan dan minuman di sekolah.
- Memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
- Memiliki sanitasi yang baik.
- Menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa.
Tempat Parkir adalah tempat untuk kendaraan yang ada di sekolah.
- Menempati area tersendiri.
- Mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
- Memiliki sistem pengamanan.
- Dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan keperluan.
- Dijaga oleh petugas khusus parkir.
Sumber : PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2018
loading...
0 Response to "Standar Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah"
Post a Comment