Standar Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah

Pengertian sarana dan prasarna 
Standar Sarana Prasarana Sekolah Bermutu

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Untuk lebih memudahkan membedakan keduanya. Sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang tidak  bergerak seperti gedung.

Pengertian Sarana prasarana Menurut Ketentuan Umum Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) No.24 tahun 2007. 

Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk  prasarana antara lain seperti halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain.

Secara Umum, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan dari suatu proses produksi. (contohnya: sabit, cangkul, dll.) Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya produksi. (contohnya: lahan, jalan, parit, pabrik, tempat kerja, dll.) Misalnya, dalam bidang transportasi darat kita dapat menyebut mobil, motor, bis, taksi sebagai sarana transportasi karena digunakan secara langsung oleh orang. Sedangkan fasilitas pendukung seperti jalan, rambu-rambu, lampu lalu lintas dapat kita sebut sebagai prasarana

Pengertian sarana dan prasarana secara umum
Secara umum definisi sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.

Fungsi Utama sarana dan prasarana
Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki Fungsi utama sarana dan prasarana adalah sebagai berikut :
  • Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
  • Meningkatkan produktifitas, baik barang dan jasa.
  • Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
  • Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
  • Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
  • Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
  • Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.

Prinsip-prinsip Untuk mendukung tercapainya tujuan administrasi sarana prasarana sekolah maka ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola sarana prasarana sekolah sebagai berikut.
  1. Prinsip pencapaian tujuan, Administrasi sarana prasara sekolah dikatakan berhasil apabila fasilitas sekolah selalu siap pakai.
  2. Prinsip efisiensi, Pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Untuk itu, perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan  petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
  3. Prinsip administratif, Semua pengelola perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi dan pedoman yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
  4. Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab. tugas dan tanggung jawab semua anggota organisasi terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah harus dideskripsikan dengan jelas.
  5. Prinsip Kekohesifan, Manajemen sarana prasarana sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak. Untuk itu, antara satu dengan lainnya dalam organisasi harus bekerja dengan  baik.

Siklus Pengelolaan Sarana Prasarana
Proses pengelolaan administrasi sarana prasarna meliputi 6 hal, yaitu:
  1. penentuan kebutuhan,
  2. pengadaan,
  3. pemakaian,
  4. pengurusan dan pencatatan,
  5. pertanggungja-aban

1.  Syarat pembangunan sekolah adalah dibangun pada lahan dengan ketentuan berikut: 
  • Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan; 
  • Pencemaran  air,  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  No.  20  Tahun  1990  tentang Pengendalian Pencemaran Air; 
  • Kebisingan,  sesuai  dengan  Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan; 
  • Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan; 

2.  Bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: 
  • Konstruksi yang tidak mudah goyang; 
  • Konstruksi yang kuat terpancang pada tempatnya; 
  • Sistem  pencegahan  bahaya  kebakaran  adalah  perangkat  penanggulangan  bahaya kebakaran,  misalnya  sensor  asap/panas  (sprinkler),  hidran  kebakaran,  alat  pemadam kebakaran ringan/APAR, air, pasir, atau karung goni, termasuk akses evakuasi; 
  • Fasilitas ramah anak adalah bangunan sekolah yang memenuhi ketentuan: 
  • Peralatan belajar yang ramah anak (meja, kursi, pencahayaan yang cukup). 
  • Mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. 
  • Tersedianya tempat sampah terpilah. 
  • Memiliki tempat cuci tangan yang dilengkapi air bersih dan sabun. 
  • Aman  dari  benda-benda  yang  jatuh  dan  bahan-bahan  berbahaya,  baik  di  dalam maupun di luar bangunan. 
  • Bangunan sekolah bertingkat dilengkapi dengan tangga, ada pegangan tangga dan berpenutup. 
  • Memiliki  area/ruang  bermain  (lokasi  dan  desain  dengan  perlindungan  yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas). 
  • Penangkal petir adalah rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda-benda yang dilewatinya. Ada 3 bagian utama pada penangkal petir: batang penangkal petir, kabel konduktor, dan tempat pembumian. 

3.  Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan, meliputi: 
  • Ventilasi  adalah  (lubang)  tempat  udara  dapat  keluar  masuk  secara  bebas.  Dalam  hal ruang ber-AC, kondisi AC harus berfungsi dengan baik dan kapasitas yang sesuai; 
  • Pencahayaan adalah pengaturan cahaya dari matahari atau lampu agar ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis; 
  • Sanitasi meliputi saluran air bersih, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan/atau air limbah, dan saluran air hujan; 
  • Tempat  sampah  adalah  wadah  untuk  menampung  sampah  secara  sementara,  yang biasanya terbuat dari logam atau plastik; 
  • Bahan bangunan yang aman adalah yang tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan. 

4.  Pemeliharaan bangunan sekolah adalah: 
  • Pemeliharaan  ringan,  meliputi  pengecatan  ulang,  perbaikan  sebagian  daun jendela/pintu,  penutup  lantai,  penutup  atap,  plafon,  instalasi  air  dan  listrik,  dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun; 
  • Pemeliharaan  berat,  meliputi  penggantian  rangka  atap,  rangka  plafon,  rangka  kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun. 

5.  Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah. 
  • Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman. 
  • Menyediakan area untuk membaca. 

Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini 
dan ringan di sekolah. 
  • Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman. 
  • Menyajikan informasi kesehatan. 

Kantin adalah ruang untuk menyediakan makanan dan minuman di sekolah. 
  • Memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan. 
  • Memiliki sanitasi yang baik. 
  • Menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. 

Tempat Parkir adalah tempat untuk kendaraan yang ada di sekolah. 
  • Menempati area tersendiri. 
  • Mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional. 
  • Memiliki sistem pengamanan. 
  • Dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan keperluan. 
  • Dijaga oleh petugas khusus parkir. 
Sumber : PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2018
loading...

0 Response to "Standar Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel